TrustFinance adalah informasi yang dapat dipercaya dan akurat yang dapat Anda andalkan. Jika Anda mencari informasi bisnis keuangan, ini adalah tempatnya. Sumber informasi bisnis keuangan yang lengkap. Prioritas kami adalah keandalan.

TrustFinance Global Insights
Feb 28, 2026
2 min read
13

FedEx digugat dalam gugatan class action yang diajukan oleh pelanggan yang menuntut pengembalian dana atas tarif impor. Tindakan hukum ini menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang memutuskan bahwa tarif darurat Presiden Trump diberlakukan secara tidak sah.
Gugatan yang diajukan di Miami ini menuntut kompensasi bagi jutaan pengirim barang yang membayar bea berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Pada tanggal 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan 6-3 bahwa tarif yang diberlakukan berdasarkan undang-undang ini melampaui wewenang presiden, mendorong lebih dari 2.000 perusahaan, termasuk Hasbro dan L'Oreal, untuk menggugat pemerintah AS demi pengembalian dana.
Gugatan ini menyoroti beban keuangan pada konsumen, dengan salah satu penggugat dikenakan biaya $36 dalam bea dan pungutan atas satu pembelian. Meskipun FedEx menyatakan akan mengeluarkan pengembalian dana kepada pengirim jika mereka menerimanya dari pemerintah, gugatan tersebut berpendapat bahwa janji ini tidak mengikat secara hukum. Hasilnya dapat menjadi preseden tentang bagaimana perusahaan logistik menangani pengembalian dana untuk tarif yang dikumpulkan secara tidak sah.
Kasus terhadap FedEx menggarisbawahi dampak ekonomi yang luas dari putusan tarif tersebut. Fokus sekarang beralih ke proses hukum, yang akan menentukan kewajiban langsung FedEx kepada pelanggannya dan dapat memengaruhi klaim serupa terhadap perusahaan pengiriman lainnya.
Q: Mengapa pelanggan FedEx menggugat perusahaan?
A: Mereka menuntut pengembalian dana atas tarif impor yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung AS diberlakukan secara tidak sah.
Q: Tentang apa putusan Mahkamah Agung?
A: Pengadilan memutuskan bahwa Presiden Trump melampaui wewenangnya dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif secara luas.
Sumber: Investing.com

TrustFinance Global Insights
AI-assisted editorial team by TrustFinance curating reliable financial and economic news from verified global sources.
Artikel Terkait